Sarrahgita.com - Seiring
dengan perkembangan jaman yang identik dengan era digital technology, dunia
informasi di bidang keuangan pun ikut bertumbuh. Tak hanya informasi
tentang seputar tips dan perencanaan keuangan saja yang bisa kita akses melalui
internet, melainkan banyak informasi dan jasa lainnya di bidang keuangan yang
bisa kita temui seperti jasa pembayaran, jasa pinjaman, jasa investasi, jasa
asuransi dan sebagainya.
Hal tersebut
bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk
keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Yang
kemudian dikenal dengan istilah Fintech alias Financial Technology. Secara garis
besar Fintech adalah layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
Berkenalan Dengan Fintech (Financial Technology)
Jujur saya
sendiri baru tahu tentang apa itu Fintech, ketika pada hari Selasa lalu, 13 November
2018 berkesempatan hadir di sebuah acara menarik, ngobrol seru yang membahas tentang
tema keuangan, yang diadakan oleh grup Tempo Media bekerjasama dengan lembaga
keuangan pemerintah Otoritas jasa keuangan (OJK) Indonesia.
Fintech di
Indonesia memiliki banyak jenis yang meliputi jasa pembayaran (payment), jasa peminjaman
(lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan
masal (crowdfunding), riset keuangan dsb.
Ada sekitar
73 perusahaan start up yang bergerak di bidang Fintech dan sudah terdaftar atau
berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia.
Dan sampai saat ini ada 47 perusahaan yang masih dalam proses
pendaftaran serta 38 perusahaan lainnya yang menyatakan berminat mendaftar.
Industry fintech ini memang memiliki potensi besar. Dan peraturan tentang
perusahaan startup fintech di Indonesia diatur melalui peraturan
pojk-nomor-77-pojk-01-2016. Info lebih lengkap bisa dilihat di www.ojk.go.id
Peran Fintech Dalam Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
Industri Fintech memiliki peran penting dalam membantu dan memudahkan penggunanya dalam
hal keuangan. Tak hanya sekedar urusan mengatur keuangan, dan melakukan
transaksi keuangan, Fintech juga merupakan sarana untuk melakukan pinjaman,
yang juga memberikan masukan terkait pengambilan keputusan dalam bidang
keuangan.
Nah di acara
ngobrol seru ini, tema yang dibahas adalah seputar sosialisasi program Fintech peer
to per lending, kemudahan dan risiko untuk konsumen.
Peer to peer lending ini memiliki pengertian sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Namun ada
hal-hal yang harus dipahami dalam kegiatan Fintech khususnya yang berkaitan
dengan pinjaman (lending). Yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan
(regulasi) dari pihak pemerintah serta penggunaan data konsumen.
Besar
pinjaman yang diberikan melalui fasilitas peer to peer lending ini memang
relative terbatas, karena target market jasa pinjaman online ini berbeda dengan
target market lembaga keuangan konvensional seperti bank. Persyaratannya pun
cenderung mudah. Maka layanan jasa pinjaman online ini banyak diminati oleh
masyarakat yang terdesak akan berbagai macam kebutuhan pendanaan dalam waktu singkat.
Kebutuhan
masyarakat akan pendanaan pun menjadi sebuah peluang bagi perusahaan-perusahaan
start up yang bergerak di bidang Fintech untuk hadir menyediakan layanan
penyedia pinjaman online.
Dengan adanya
industri Fintech ini konsumen dituntut untuk cerdas dalam memilih dan mencari
informasi sebanyak mungkin mengenai profil dan jasa perusahaan Fintech yang
akan digunakan.
Berikut ini
beberapa tips yang harus diingat untuk menghindari jasa pinjaman fintech illegal :
- Pastikan bahwa jasa pinjaman online tersebut memiliki kantor dan data pengelola yang jelas. Tidak disamarkan keberadaannya.
- Memiliki syarat dan ketentuan pinjaman yang masuk akal.
- Tingkat bunga yang ditawarkan jelas dan transparan. Tidak memberatkan pihak peminjam dengan adanya biaya tambahan lain berupa denda dsb yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
- Pastikan tidak adanya penyalahgunaan data konsumen melalui tindakan menyalin semua data kontak yang ada di handphone konsumen.
Seperti yang
kita ketahui beberapa waktu terakhir marak terdengar berita tentang jasa
pinjaman online illegal yang melakukan praktek nakal hingga terdapat korban
yang dirugikan secara moril dan materil. Praktek nakal tersebut berupa jumlah bunga dan denda pinjaman yang mencekik serta sistem penagihan yang tidak
manusiawi.
Yang harus
dipahami, Fintech ini erat kaitannya dengan digital technology. Dan kunci dari
digital technology adalah data konsumen. Data yang memungkinkan rekam jejak
setiap individu terus terekam di internet dan digunakan kembali setiap saat.
Semoga
kehadiran Fintech ini tak hanya menjadi solusi bagi masyarakat, tapi juga bisa menjadi
sebuah hubungan simbiosis mutualisme yang berkelanjutan. Tentunya sebagai
masyarakat yang membutuhkan jasa Fintech khususnya jasa pinjaman, konsumen ingin mendapatkan rasa aman
dan perlindungan dalam bertransaksi #pahami fintech.
0 Comments
Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar di blog saya :)
Untuk menghindari Spam yang masuk, komentarnya saya moderasi dulu ya. .