Ingin Cicil Rumah? Kenali Dulu Yuk Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah

Setuju ga sih..di jaman sekarang  membeli rumah secara tunai (cash) adalah sebuah hal yang langka. 

Selain karena budget yang kita miliki cenderung terbatas, harga rumah idaman pun terus mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.

Oleh karena itu banyak sekali pasangan muda termasuk saya yang memutuskan untuk mencicil rumah melalui jasa KPR saja.

Selain menjadi sebuah solusi yang paling masuk akal, saat ini proses KPR sudah jauh lebih mudah dan lebih praktis. Bisa via online lho. 

Salah satunya yaitu dengan mencicil melalui BTN Properti.

Dan sebelum mengajukan KPR lewat bank, ada baiknya kita terlebih dahulu mencari informasi sebanyak mungkin tentang proses KPR ini.

Karena seperti yang kita tahu, ada 2 jenis KPR  untuk kepemilikan rumah ini yaitu KPR konvensional dan KPR syariah. 

Keduanya memiliki perbedaan dan kita bisa memilih salah satu sesuai kebutuhan kita.


perbedaan KPR syariah dan konvensional


Perbedaan KPR Konvensional Dan KPR Syariah Secara Garis Besar


KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu program bagi orang-orang yang akan membeli rumah atau kebutuhan konsumtif lainnya secara kredit, dengan rumah sebagai jaminannya.  

Program KPR tersebut terdiri dari KPR Konvensional dan KPR Syariah.

Perbedaan utama antara keduanya adalah debitur dari KPR Konvensional akan dibebani bunga atas uang pinjaman dari bank. 
 

Sedangkan pada KPR Syariah, pihak bank tidak membebani para debiturnya dengan bunga. 

Hal ini dikarenakan KPR Syariah yang menjadikan ekonomi syariah sebagai prinsip dasar. 

Dalam agama islam, bunga termasuk dalam riba, hal inilah yang menjadikan bunga dilarang.

Sedangkan dalam KPR Konvensional, mereka menggunakan prinsip pinjam-meminjam sehingga muncullah bunga. 

Dalam KPR Syariah yang berprinsip ekonomi syariah, pihak bank berperan sebagai penjual dan debitur sebagai pembeli. 

Transaksi tersebut bisa diilustrasikan seperti ini, bank syariah membeli rumah lalu menjualnya kepada debitur. 

Kemudian rumah tersebut dibeli oleh debitur secara kredit. Disinilah kita akan mengenal istilah margin dalam KPR syariah.

Margin yang dimaksud adalah seperti pihak bank syariah yang membeli rumah subsidi Bogor seharga 300 juta. 

Lalu rumah tersebut dijual kepada debitur secara kredit dengan harga 500 juta.  

Jadi, KPR Syariah ini menggunakan prinsip jual beli. 

Perbedaan selanjutnya adalah jika nasabah KPR Konvensional telat dalam membayar cicilan, maka orang tersebut akan dikenai denda. 

Sedangkan dalam KPR Syariah, nasabah yang telat membayar cicilan tidak akan dikenai denda.

Dengan mengetahui sedikit banyak perbedaan antara KPR Konvensional dan KPR Syariah. Setidaknya kita bisa memilih dan mempertimbangkan terlebih dahulu, perbedaan serta kelebihan dan kekurangannya masing-masing. 

Atau untuk informasi lebih jelas tentang KPR ini, segera kunjungi bank BTN terdekat yang ada di kotamu ya.



Salam.









0 Comments

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar di blog saya :)
Untuk menghindari Spam yang masuk, komentarnya saya moderasi dulu ya. .