Ingin Cicil Rumah? Kenali Dulu Yuk Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah
Setuju ga sih..di jaman sekarang membeli rumah secara tunai (cash) adalah
sebuah hal yang langka.
Selain karena budget yang kita miliki cenderung
terbatas, harga rumah idaman pun terus mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu banyak sekali pasangan muda termasuk saya
yang memutuskan untuk mencicil rumah melalui jasa KPR saja.
Selain menjadi sebuah solusi yang paling masuk akal, saat
ini proses KPR sudah jauh lebih mudah dan lebih praktis. Bisa via online lho.
Salah
satunya yaitu dengan mencicil melalui BTN Properti.
Dan sebelum mengajukan KPR lewat bank, ada baiknya kita
terlebih dahulu mencari informasi sebanyak mungkin tentang proses KPR ini.
Karena seperti yang kita tahu, ada 2 jenis KPR untuk kepemilikan rumah ini yaitu KPR
konvensional dan KPR syariah.
Keduanya memiliki perbedaan dan kita bisa memilih
salah satu sesuai kebutuhan kita.
Perbedaan KPR Konvensional Dan KPR Syariah Secara Garis Besar
KPR atau
Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu program bagi orang-orang yang akan membeli
rumah atau kebutuhan konsumtif lainnya secara kredit, dengan rumah sebagai
jaminannya.
Program KPR tersebut terdiri
dari KPR Konvensional dan KPR Syariah.
Perbedaan utama
antara keduanya adalah debitur dari KPR Konvensional akan dibebani bunga atas
uang pinjaman dari bank.
Sedangkan
pada KPR Syariah, pihak bank tidak membebani para debiturnya dengan bunga.
Hal
ini dikarenakan KPR Syariah yang menjadikan ekonomi syariah sebagai prinsip
dasar.
Dalam agama islam, bunga termasuk dalam riba, hal inilah yang menjadikan
bunga dilarang.
Sedangkan
dalam KPR Konvensional, mereka menggunakan prinsip pinjam-meminjam sehingga
muncullah bunga.
Dalam KPR
Syariah yang berprinsip ekonomi syariah, pihak bank berperan sebagai penjual
dan debitur sebagai pembeli.
Transaksi
tersebut bisa diilustrasikan seperti ini, bank syariah membeli rumah lalu
menjualnya kepada debitur.
Kemudian
rumah tersebut dibeli oleh debitur secara kredit. Disinilah kita akan mengenal
istilah margin dalam KPR syariah.
Margin yang
dimaksud adalah seperti pihak bank syariah yang membeli rumah subsidi Bogor seharga 300 juta.
Lalu rumah tersebut dijual
kepada debitur secara kredit dengan harga 500 juta.
Jadi, KPR Syariah ini menggunakan prinsip jual
beli.
Perbedaan
selanjutnya adalah jika nasabah KPR Konvensional telat dalam membayar cicilan,
maka orang tersebut akan dikenai denda.
Sedangkan
dalam KPR Syariah, nasabah yang telat membayar cicilan tidak akan dikenai
denda.
Dengan
mengetahui sedikit
banyak
perbedaan antara
KPR Konvensional dan KPR Syariah. Setidaknya kita bisa memilih dan mempertimbangkan terlebih
dahulu, perbedaan
serta kelebihan dan kekurangannya
masing-masing.
Atau untuk
informasi lebih jelas tentang KPR ini, segera kunjungi bank BTN terdekat yang
ada di kotamu ya.
Salam.
0 Comments
Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar di blog saya :)
Untuk menghindari Spam yang masuk, komentarnya saya moderasi dulu ya. .