Berdasarkan jenisnya, asuransi memiliki perbedaan prinsip dari segi pengelolaannya.
Jenis asuransi terdiri dari asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Nah bagi Anda yang ingin memilih produk asuransi, sebaiknya mengenal prinsipnya terlebih dahulu, sehingga membantu mendapatkan produk proteksi yang tepat.
Dalam hal ini prinsip asuransi murni syariah dan prinsip asuransi konvensional memiliki beberapa perbedaan.
Prinsip Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki tiga prinsip, yaitu gotong royong, bagi hasil, serta perwakilan.
Yuk simak masing-masing penjelasannya berikut ini :
1. Prinsip asuransi syariah gotong royong (tabarru).
Gotong royong atau tabarru merupakan salah satu prinsip dari asuransi syariah yang penting untuk Anda ketahui.
Pengelolaan asuransi syariah menggunakan prinsip gotong royong alias saling tolong -menolong ini membuat biaya kontribusi yang dibayarkan oleh tertanggung bisa dimanfaatkan untuk saling membantu peserta asuransi.
Peserta yang memberikan sumbangan berupa kontribusi tersebut akan dikumpulkan oleh perusahaan asuransi dan bisa digunakan ketika peserta lainnya mengalami kerugian.
Hal tersebut sesuai dengan prinsip asuransi syariah yang mempunyai cara kerja untuk saling tolong menolong antara sesama peserta asuransi.
2. Prinsip asuransi syariah bagi hasil (mudharabah).
foto : pexels (Karolina Grabowska) |
Prinsip asuransi syariah bagi hasil (mudharabah) yaitu prinsip bagi hasil yang mempunyai keuntungan dengan tidak hanya perusahaan yang mendapatkan keuntungan.
Asuransi yang mempunyai system syariah memberikan keuntungan yang didapatkan bersama yaitu peserta asuransi dan juga untuk perusahaan.
Prinsip mudharabah menjamin keuntungan bersama saling bagi hasil tersebut.
Asuransi murni syariah memberikan keuntungan bagi peserta untuk mendapatkan manfaat surplus underwriting.
Hal tersebut sesuai dengan prinsip mudharabah yang mempunyai ketentuan untuk saling bagi hasil antara peserta dan perusahaan, sehingga keduanya akan mendapatkan keuntungan.
Peserta bisa mendapatkan keuntungan bagi hasil yang tidak bisa didapatkan ketika memilih asuransi konvensional.
3. Prinsip asuransi syariah perwakilan (wakalah).
Prinsip wakalah merupakan prinsip perwakilan yang menunjuk perusahaan untuk dapat melakukan pengelolaan pada dana yang dikumpulkan oleh peserta.
Prinsip ini membuat perusahaan hanya menjadi perwakilan untuk mengelola dana tanpa mempunyai hak milik.
Prinsip Asuransi Konvensional
foto : pexels (Kindel Media) |
Untuk prinsip asuransi konvensional juga terbagi menjadi tiga hal yang terdiri dari : ganti rugi, subrogasi, dan kesetiaan paling tinggi.
Berikut penjelasannya :
1. Prinsip ganti rugi (indemnity).
Prinsip ganti rugi atau indemnity merupakan ketentuan pertama yang digunakan pada pengelolaan asuransi konvensional.
Pada prinsip ini adalah ketika peserta yang mengalami kerugian, maka akan mendapatkan ganti rugi.
Hal tersebut merupakan prinsip utama yang dipunyai oleh asuransi konvensional yang tidak mempunyai manfaat saling gotong royong tetapi bisa mendapatkan ganti rugi.
Oleh karena itulah, apabila terjadi kerugian dari manfaat yang terlindungi dialami oleh peserta, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi pada peserta.
Ganti rugi tersebut berupa uang pertanggungan atau santunan yang nilainya disesuaikan dengan kesepakatan yang bisa mencapai milyaran rupiah.
2. Prinsip subrogasi (subrogation)
Prinsip subrogasi merupakan prinsip yang digunakan asuransi konvensional selanjutnya yang mengambil hak yang dipunyai oleh peserta.
Prinsip subrogasi merupakan kondisi Ketika tertanggung yang mengalami resiko, sehingga mengajukan klaim untuk mendapatkan ganti rugi.
Pada waktu tersebut, perusahaan asuransi akan mengambil alih hak yang dipunyai peserta untuk melakukan klaim dan mendapatkan ganti rugi.
3. Prinsip kepercayaan paling tinggi (utmost good faith).
Prinsip kepercayaan paling tinggi merupakan prinsip yang juga dimiliki oleh asuransi konvensional lainnya.
Prinsip ini merupakan kondisi perusahaan yang menerima informasi yang benar dan lengkap dari peserta asuransi.
Saat mengajukan pembelian dan pengajuan klaim, peserta memberikan informasi yang perlu diisi dengan lengkap, sehingga membantu untuk mendapatkan ganti rugi yang bisa diberikan oleh perusahaan.
Kesimpulan
Poin-poin yang disebutkan di atas merupakan perbedaan dari prinsip yang dianut oleh asuransi murni syariah serta asuransi konvensional.
Untuk mendapatkan kedua jenis produk tersebut (baik itu asuransi syariah dan konvensional) Anda bisa membelinya cukup di satu platform saja yaitu di I Love Life dari Astra.
Anda bisa memilih asuransi syariah dan konvensional yang mempunyai prinsip seperti di atas dan memberikan banyak keunggulan lainnya, sehingga tahu perbedaannya dan mendapatkan manfaat terbaik.